PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI

Hukum Mawaris dalam Islam

A. KETENTUAN MAWARIS

a. Beberapa Pengertian Istilah

Untuk memudahkan pemahaman dalam membahas Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang harus dimengerti terlebih dahulu, yaitu :

1.      Mawaris, berarti harta waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah wafat dan belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau mirast. Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.

2.      Muwarist adalah orang yang wafat dan meninggalkan mirast.

3.      Waris atau ahli waris adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.

b. Sebab-sebab Waris Mewarisi (Asbabul Irsti)

Dalam Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menye­babkan seseorang berhak dan berpeluang untuk memperoleh harta waris, yaitu :

1.      Karena adanya hubungan  nasab  dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).

2.      Karena adanya hubungan perkawinan dengan muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)

3.      Karena memerdekakan muwarist.

4.      Karena adanya hubungan sesama Muslim, yaitu bila ternyata muwarist tidak mempunyai ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2, dan 3.  maka harta warisnya diserahkan kepada BAITUL MAL dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan umum umat Islam.

Sesuai hadis Nabi saw. Yang artinya : Saya menjadi  pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Nabi saw. tidak menerima waris untuk dirinya, akan tetapi Beliau menerimanya dan selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.

c. Hal-hal yang menghalangi untuk memperoleh warisan (Mawani’ul  irsti)

Bagi seorang ahli awris bisa jadi terhalang  atau berkur­ang bagiannya jika pada orang tersebut terdapat penghalang,  penghalang, tersebut yaitu :

1.      Mamnu’ atau Mahrum, yaitu seseorang yang telah memiliki syarat dan sebab yang cukup untuk dapat menerima warisan, akan tetapi terdapat padanya suatu pengahalang sehingga gugur haknya untuk memperoleh warisan, penghalang tersebut terdiri dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan berbeda agama.

2.      Mahjub, adalah seorang yang memenuhi syarat dan sebaba untuk mendapatkan  warisan, akan tetapi karena ada halangan (hijab), maka ia tidak berhak menerima atau berkurang bagiannya. Sedangkan hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari : Hijab Nuqshan dan Hijab  Hirman.

B. MAWARIS (HARTA WARIS) SEBELUM DIWARIS

Sebelum diadakan pembagian, maka terlebih dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris tersebut untuk bebera­pa keperluan berikut :

a.       Dikeluarkan untuk membayar zakat dari harta peninggalan terse­but.

b.      Dikeluarkan untuk membayar hutang muwaris.

c.       Dikeluarkan untuk membayar biaya perawatan muwaris.

d.      Dikeluarkan untuk melaksanakan wasiat dari muwaris.

C. AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

a. Ayat Al Qur’an  tentang masalah waris

Diantara ayat Al Qur’an  yang menjelaskan masalah waris adalah :

للرّجَال نصيْبٌ مـمَا ترَك  الـوَالدَان وَ الأقـرَبُـوْنَ  وَللنّـسَاء نصيْب  مـمَا ترَك  الـوَالدَان  وَالأقرَ بُـوْنَ  مـمَا قل منْـهُ أوْ كـثرَ نصيـبًا مَـفروْضـًا.   النساء  : 7

Artinya : Bagi orang laki-laki hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita pula hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan.  QS. An Nisa : 7

Kemudian dapat dilihat pula dalam surat An Nisa’ ayat 11 dan 12.

b. Macam-macam ahli waris

1.      Dilihat dari segi jenis kelamin, dapat digolongkan menjadi 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat pada tabel : 1)

2.      Dilihat dari hak dan bagiannya, ahli waris dibedakan menjadi :

a.  Dzawil Furudh. Yaitu ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan secara jelas dan tegas  jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits, yaitu :

1.      4 orang dari kelompok ahli waris laki-laki, yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami.

2.      9 orang dari kelompok ahli waris perempuan, kecuali mu’tiqah.

Bagian masing-masing dari dzawil furudh ini akan diterangkan ter­sendiri.

b. Dzawil Ashabah. Yaitu ahli waris yang mendapat bagian sisa, terdiri 3 macam yaitu :

1. Ashabah bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari kelom­pok laki-laki kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami, mereka itu mendapat  bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.

2. Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat ashabah (sisa) karena sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :

a.       Anak perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan anak laki-laki

b.      Cucu perempuan , seorang atau lebih bila bersama dengan cucu laki-laki

c.       Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki sekandung.

d.      Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki seayah.

3. Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah :

a.       Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih pada waktu bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.

b.      Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.

c.  Dzawil Arham, Yaitu kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl atau ashabah, oleh karena pertalian  kekerabatannya yang telah jauh.

Tugas:

Buatlah bagan yang menggambarkan hubungan antara ahli waris (orang yang menerima warisan) dengan muwaris (orang yang memberi warisan/orang yang telah meninggal dunia)